TANAH DATAR, HARIANHALUAN.ID – Caleg DPRD Kabupaten Tanah Datar dapil 1 dari Golkar Syamsul Bahri Oesoer melalui kuasa hukumnya Mailudin menyampaikan informasi secara tertulis kepada Bawaslu Tanah Datar terkait dugaan ada indikasi kekeliruan dan kesalahan dari beberapa unsur Penyelenggara dan Pengawas serta para Saksi Pemilu dalam memahami, menilai dan memutuskan tentang Status dan Kondisi 5 (lima) lembar Surat Suara yang sudah dicoblos oleh pemilih dalam hal menyatakan antara “Suara SAH” dan “Suara Tidak SAH” beberapa waktu lalu.
Hal ini disampaikan langsung pemilik kantor hukum advokat indonesia (KH AI) Mailudin kepada Haluan bahwa diduga Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar dan terkhusus lagi pada Fase Penghitungan Suara saat berlangsungnya Pemilihan Umum Legislatif pada Rabu, 14 Februari, 2024 pada Tempat Pemungutan Suara (TPS) 05 Nagari Tanjung Barulak, Kecamatan Tanjung Emas Kabupaten Tanah Datar, yang kami “duga” bahwa ada indikasi kekeliruan , kesalahan dari beberapa unsur Penyelenggara dan Pengawas serta Para Saksi dalam memahami, menilai dan memutuskan tentang Status dan Kondisi 5 (lima) Surat Suara yang sudah dicoblos oleh pemilih dalam hal menyatakan antara “Suara SAH” dan “Suara Tidak SAH”.
Masih dikatakan Mailudin pada prinsipnya proses Pemilihan Umum selalu disebut dengan Pesta Demokrasi, dengan Motto “ SATU SUARA ANDA SANGAT MENENTUKAN “, ini adalah sebuah prinsip yang harus dijunjung tinggi dalam setiap Proses Pesta Demokrasi di Negara Republik Indonesia ini.
“Larena tidak seragam-nya pendapat yang disampaikan oleh Penyelenggara Pemilu (KPPS) dari 7 (tujuh) orang petugas KPPS di TPS 05 Nagari Tanjung Barulak saat Penghitungan Suara dalam menyebut dan memutuskan antara “Suara SAH” dan “Suara Tidak SAH”,” katanya
Mailudin pun meminta KPU dan Bawaslu agar menyatakan penghitungan suara pada TPS 05 Nagari Tanjung Barulak tersebut telah keliru dan perlu dilakukan penghitungan ulang pada surat suara tidak sah tersebut
“Tentu kami minta kepada Bawaslu agar melakukan penghitungan dan pengoreksian ulang pada surat suara tidak sah pada TPS 05 tersebut, ” katanya.
Sementara Ketua Bawaslu Tanah Datar Andre masih melakukan penelusuran terkait informasi tertulis tersebut.
“Sedang kami telusuri, informasinya kan tertulis, jadi tim kami sedang bekerja dilapangan, ” katanya. (tim)