PADANG, HARIANHALUAN.ID – Mukti Ali Kusmayadi, pengacara asal Sumatra Barat (Sumbar) telah memprediksi bahwa permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK), yang diajukan Anies Bawesdan-Muhaimin Iskandar.
“Sebelum hasil gugatan dibacakan oleh hakim, saya telah memprediksi bakal ditolak MK,” ujar pria yang akrab disapa Boy London, Senin (22/4/2024).
Boy London yang sudah melalang buana selama 15 tahun terkait kasus sengketa pemilu, pilkada yang sudah ditanganinya di MK ini mengucapkan selamat kepada Presiden dan Wakil Presiden Prabowo-Gibran sah secara hukum memimpin Indonesia.
Menurut analisa Boy London yang pernah memenangkan Pilkada Padang Panjang ketika menjadi kuasa hukum Fadly Amran tahun 2018 dan kuasa hukum Irfendi Arbi menjadi Bupati Lima Puluh Kota tahun 2013, bahwa permohonan yang diajukan pasangan nomor urut 1 dan 3 kontruksi hukumnya tidak jelas.
“Kenapa tidak jelas, karena yang disengketakan itu adalah perselisihan hasil suara, bukan perselisihan proses,” ujarnya.
Ia mencontohkan, seperti dugaan adanya Gubernur Kalimantan Timur yang memenangkan paslon nomor 2 tentang hasil suara. Itu yang harus disengketakan, bukan prosesnya.
“Dan juga mengenai bansos, itu tidak ada kaitannya dengan pemilu. Ditambahkan juga Menteri Keuangan dan Menteri Sosial yang telah menjelaskan. Makanya, saya sudah memprediksi sebelumnya bahwa gugatan ini ditolak dan sah Prabowo-Gibran menjadi Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.