“Untuk tahapan persiapan penyerahan dukungan calon perseorangan akan dimulai pada 5 hingga 7 Mei 2024, kemudian penyerahan dukungan calon perseorangan mulai 8 Mei 2024. Itu semua harus diupload melalui aplikasi SILON,” ujarnya.
Setelah itu, tahapan verifikasi faktual akan dilakukan oleh KPU atau kegiatan pencocokan dan meneliti secara langsung nama-nama pendukung calon perseorangan yang telah diserahkan, termasuk surat pernyataan.
“Jangan sampai nanti ternyata mereka tidak pernah mendukung, tetapi tiba-tiba ada identitas dukungan,” ucapnya.
Namun, lanjut dia, apabila syarat minimal dukungan sudah memenuhi ketentuan sesuai dengan regulasi, berkas syarat dukungan akan diloloskan.
“Begitu juga sebaliknya, jika dokumen tidak lengkap, dianggap tidak penuhi syarat,” katanya.
Terkait dengan itu, KPU berharap kepada masyarakat yang ingin maju dalam Pilkada Kabupaten Pasaman Barat tahun 2024 melalui jalur perseorangan harus mempersiapkan administrasi dukungan.