Sebelumnya, Komisioner Bawaslu, Haikal juga menjelaskan, pelantikan PKD dilakukan setelah melewati tahapan seleksi pemeriksaan data administrasi dan wawancara.
Adapun jumlah PKD yang ditugaskan adalah satu orang pada masing-masing nagari dengan memperhatikan keterwakilan perempuan 30 persen, dengan tugas dan fungsinya untuk pengawasan proses pemutakhiran data pemilih.
“PKD ini kita persiapkan untuk proses pemutakhiran data pemilih saat melakukan coklit yang diperkirakan akan berlangsung pada bulan Juni ini,” ujarnya.
Sebelumnya Bawaslu juga telah melakukan tahapan pembentukan badan adhoc panwascam sebanyak 21 orang dengan penugasan tiga orang panwascam pada masing-masing kecamatan.
“Dari hasil evaluasi 21 orang tersebut ada dua orang yang tidak lulus, karena berstatus doble job, itu di Kecamatan Sangir Jujuhan dan Kecamatan Sangir,” ucapnya .
Untuk itu, Bawaslu kembali melakukan pelantikan dua orang Panwascam Eksisting untuk memenuhi kuota panwascam di kecamatan tersebut pada tanggal 24 Mei 2024. (*)