“PSU tersebut harus dilakukan oleh termohon dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan a quo diucapkan. Selanjutnya menetapkan perolehan suara yang benar hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK,” ucapnya.
Terpisah, Juru Bicara IG Center Jakarta, Izwaryani mengatakan, putusan ini sesuai dengan petitum di permohonan dan dikabulkan seluruhnya oleh MK.
“Artinya, Pak Irman Gusman memang memenuhi syarat sejak awal. Apalagi sudah diputus demikian oleh PTUN Jakarta. Dengan jelas, PTUN memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali Pak Irman Gusman ke dalam DCT,” ujarnya, Senin (10/6/2024).
Ia menyatakan, dengan putusan ini Irman Gusman telah meraih kembali hak konstitusionalnya melalui perjuangan super panjang. “Tapi sudahlah, kita petik saja hikmahnya. Pasti ada hikmah besar di balik semua pengalaman ini. Pahit-pahit sedikit sudah tidak usah dipersoalkan lagi,” ujarnya lagi.
Izwaryani juga mengatakan, pihaknya berharap kepada seluruh masyarakat pemilih Sumbar agar mengembalikan kepercayaan kepada Irman Gusman yang telah dijatuhkan oleh lawan politiknya.
“Dan ketika sekarang beliau bangkit kembali untuk melanjutkan bakti kepada negeri kelahiran. Maka kalaupun bukan nyiru, tapak tangan tampuangkan juo lah,” ucapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Sumbar, Jons Manedi membenarkan bahwa MK telah memutuskan untuk PSU DPD RI di Sumbar. Ia mengatakan, secara putusan sudah diputuskan bahwa MK membatalkan putusan KPU RI dan memerintahkan permohonan PSU Irman Gusman di Sumbar.
“KPU diberikan waktu 45 hari. Jadi, karena ini ranahnya di putusan KPU RI tentu kami (KPU Sumbar) menunggu arahan dari KPU RI, nanti kami akan dipanggil untuk memberikan arahan selanjutnya tindaklanjutnya. KPU RI berpesan informasi untuk menunggu arahan dari KPU. Jangan bertindak sendiri-sendiri,” ucapnya. (*)