PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI masa jabatan 2009-2016, Irman Gusman mengucapkan terima kasih yang tulus kepada masyarakat Sumatera Barat yang telah ikut berkontribusi dan mendoakan perjuangannya, sehingga seluruh gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK) dikabulkan.
“Alhamdulillah. Terima kasih, ini adalah kemenangan rakyat Sumatera Barat. Seluruh gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 yang kita ajukan, semuanya dikabulkan MK,” ujar Irman Gusman kepada Haluan, melalui sambungan telepon tadi malam.
Irman sejak beberapa hari terakhir tengah berada di Amerika menghadiri wisuda putrinya, Irvianjani Audriya Gusman di Weinberg Collage of Arts and Sciences Northwestern University, Illinois, USA.
Baca Juga: MK Kabulkan Permohonan PSU Irman Gusman, KPU Sumbar Tunggu Arahan KPU RI
Selain mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumbar, pria kelahiran Padang Panjang, 11 Februari 1962 bergelar Datuak Rajo Nan Labiah ini, juga secara khusus menyampaikan terima kasih kepada Harian Haluan yang sejak awal konsisten memberitakan perjuangannya meraih keadilan.
“Terima kasih yang tulus juga buat Haluan dan teman-teman pers yang ikut menyuarakan perjuangan meraih kebenaran ini,” katanya.
MK dalam amar putusannya yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo, Senin (10/6/2024) kemarin, memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) di Sumatera Barat (Sumbar) dengan menyertakan Irman Gusman.
PSU tersebut dilaksanakan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan diucapkan. Kemudian, KPU menetapkan perolehan suara yang benar berdasarkan hasil pemungutan suara ulang tersebut tanpa perlu melaporkan kepada MK.