Sebagai calon anggota DPD RI dengan perolehan suara tertinggi dari calon lainnya, dokter muda tersebut mengaku tetap optimistis menghadapi PSU yang segera dilaksanakan.
“Saya optimis mampu mengambil kepercayaan masyarakat saat PSU dilakukan,” katanya.
Terkait amar putusan MK yang menyatakan proses PSU tanpa adanya kampanye, Cerint mengaku tidak terlalu mempermasalahkan hal tersebut.
Kendati demikian, pihaknya akan mengintensifkan komunikasi dengan keluarga hingga konstituen yang memilihnya pada 14 Februari 2024.
Harapan Cerint, KPU penting untuk menyampaikan PSU kepada masyarakat, sebab yang menjadi perhatian dan kekhawatiran saat ini ialah menurunnya persentase masyarakat ke TPS.
Tambahan informasi, Irman Gusman merupakan calon anggota DPD peserta Pemilu 2024 dari Sumbar yang ditetapkan dengan Keputusan KPU Nomor 1042 Tahun 2023 tentang DCS anggota DPD Nomor Urut 7.
Namun KPU mengubah pendiriannya dengan menetapkan pemohon tidak memenuhi syarat dengan alasan adanya laporan masyarakat.
Sayangnya, penetapan itu tidak dilakukan sesuai dengan pasal 263 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan pasal 180 PKPU 10 Tahun 2022. (*)