“Sebagai masyarakat dan juga sebagai Pimpinan DPRD Solok Selatan, kami mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya. Demi menentukan pimpinan daerah Solok Selatan, pilihlah berdasarkan hati nurani untuk mendapatkan sosok pemimpin yang terbaik,” ucap Armen.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan menggelar peluncuran tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, yang diselenggarakan di GOR Supreme Energy, Kamis (20/6/2024).
Dengan digelarnya kegiatan tersebut, menandakan bahwa tahapan pilkada sudah memasuki tahapan pendataan pemilih, Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli menjelaskan, pihaknya telah membentuk badan adhoc, yaitu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Panitia Pemungutan Suara (PPS). Begitu juga dengan tahapan perekrutan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau petugas Coklit (pencocokan dan penelitian).
Adapun tahapan coklit, dilangsungkan selama sebulan pada 24 Juni hingga 24 Juli 2024, sementara untuk pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan, KPU Solsel membuka pendaftaran pada 27-29 Agustus 2024.
KPU Solsel juga telah meluncurkan “Si Songket”, sebagai maskot Pilkada Serentak 2024 untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan. Si Songket menggambarkan nilai budaya dan merupakan simbol sentral Kabupaten Solok Selatan. Dengan bentuk menara yang menjulang sebagai simbol tekad kuat KPU Solsel untuk menyukseskan Pilkada 2024.
Si Songket memiliki filosofi, yaitu pada bagian tutup kepala yang menyerupai puncak menara Songket melambangkan Ikon Solok Selatan dan pemilihan tahun 2024 merupakan dari dan untuk masyarakat Solok Selatan. Selanjutnya, wajah dengan mata yang terbuka dan mulut yang tersenyum, melambangkan suasana pesta demokrasi yang bahagia.
Sedangkan pakaian adat, melambangkan pemilihan 2024 adalah untuk memilih pemimpin, yang akan mengayomi masyarakat Solok Selatan yang menjunjung “adat basandi syara, syara basandi kitabullah”.
Terakhir, tangan kanan memegang alat coblos dan tangan kiri memegang surat suara melambangkan pemilihan 2024, menjamin penggunaan hak pilih masyarakat dengan azas luber dan jurdil. (*)