SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok Selatan (KPU Solsel) melaksanakan pelantikan sekaligus bimbingan teknis badan Adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Hal ini dilakukan menindaklanjuti hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU), pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI daerah pemilihan Provinsi Sumatera Barat pada 13 Juli 2024 mendatang.
Ketua KPU Solsel, Ade Kurnia Zelli memimpin langsung acara pelantikan terhadap 35 PPK dan 112 PPS pada tujuh kecamatan dan 39 nagari se-Kabupaten Solok Selatan di Hotel Pesona Alam Sangir, Rabu (26/6/2024).
Pelantikan dilakukan secara hybrid, yakni luring dan daring untuk mengakomodir PPK dan PPS yang berhalangan hadir karena alasan urgensi. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, jajaran Komisioner KPU Solsel, Polres Solok Selatan, Dandim 0309/Solok, serta ketua dan anggota Bawaslu Solok Selatan.
Ketua KPU Solok Selatan, Ade Kurnia Zelli menyebut, penetapan masa kerja Badan Adhoc penyelengara PSU DPD RI selama dua bulan, yakni sejak 23 Juni hingga 23 Agustus 2024.
Untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada penyelenggaraan PSU dan Pilkada 2024, Ade menekankan kepada PPK dan PPS, agar meningkatkan sosialisasi secara masif kepada masyarakat melalui tempat ibadah dan sosialisasi keliling.
“Kami minta tahapan sosialisasi dimaksimalkan pada kegiatan ibadah, seperti ibadah salat Jumat, menjelang tanggal 13 Juli. Kita masih ada tiga kali Jumat lagi. Tugas bapak/ibu lakukan imbauan tentang pelaksanaan PSU dan tahapan coklit yang sedang berlangsung,” ucap Ade.