Beberapa fokus pengawasan melekat yaitu terhadap prosedur coklit oleh pantarlih, diantaranya potensi adanya pantarlih yang tidak mencoklit secara langsung, pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain, pantarlih yang tidak memiliki SK, pantarlih yang terbukti sebagai anggota partai politik, KK yang sudah dicoklit tetapi tidak ditempel stiker, dan KK yang belum dicoklit tetapi ditempel stiker.
“Kami juga meminta PKD untuk mencatat kejadian khusus yang ditemukan pada saat proses coklit. Dalam rekapitulasi hasil pengawasan hingga hari kedua, tidak ditemukan permasalahan yang termasuk kedalam fokus pengawasan Bawaslu,” kata Yuhendra.
Namun, katanya, berdasarkan laporan PKD Nagari Paninjauan terdapat data pemilih yang keluar di TPS lain. Hal ini disebabkan oleh kondisi geografis di nagari tersebut yang cukup rumit. Kendala tersebut telah diselesaikan oleh PPS dan pantarlih setempat.
Bawaslu Kabupaten Agam akan terus mengawasi proses coklit ini hingga 28 hari ke depan. Sementara itu, kegiatan patroli pengawasan kawal hak pilih akan terus berlangsung hingga hari pemungutan suara pada 27 November 2024 mendatang. (*)