PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID – KPU Kota Pariaman memusnahkan 326 surat suara lebih dan rusak untuk pemungutan suara ulang atau PSU DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat di halaman gudang logistik, Jumat (12/7/2024).
Surat suara tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dengan disaksikan jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Proses pembakaran berlangsung setelah distribusi logistik ke kantor desa dan kelurahan selesai dilakukan.
Pada kesempatan itu, Ketua KPU Kota Pariaman, Ali Unan menjabarkan, dari ribuan surat suara yang dimusnahkan sebanyak 50 lembar diantaranya merupakan surat suara PSU DPD RI Dapil Sumbar yang rusak. Sementara 276 lembar lainnya merupakan surat suara yang berlebih.
“Ratusan surat suara yang dimusnahkan ini sebagian besar karena berlebih dan sisanya adalah surat suara yang rusak. Jumlah kelebihan ini di luar dari surat suara cadangan sebanyak dua persen dari jumlah yang sudah disisihkan dan didistribusikan,” katanya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, surat suara rusak yang dimusnahkan adalah surat suara yang tidak memenuhi kriteria, karena robek, bolong, serta ada perbedaan warna dari yang seharusnya. Adapun surat suara lebih merupakan jumlah kelebihan pengiriman dari pihak penyedia.
Adapun PSU DPD RI Dapil Sumbar berlangsung pada 13 Juli 2024. Pada pelaksanaannya, jumlah TPS yang didirkan sama dengan masa pemilu sebelumnya, yaitu sebanyak 289 TPS.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan mengatakan, pemusnahan logistik merupakan regulasi yang harus dilaksanakan sebelum hari pemilihan apabila ada kelebihan dan rusak.