Simamak Hebat ini merupakan program pemberian subsidi bunga dari Pemko Padang. Pedagang ultra mikro bisa mengajukan pinjaman melalui bank yang ditunjuk, dengan maksimal pinjaman Rp10 juta tanpa agunan dan kewajibannya hanya membayar pinjaman pokok saja secara cicilan.
“Kami sudah hitung dan buat simulasinya. Kita manarget pada tahun awal operasional program ini, bisa melayani lebih kurang 5.000 pelaku usaha super mikro. Tujuannya, agar secara perlahan ketergantungan kepada rentenir berkurang,” kata Ketua Fraksi Gerindra DPRD Sumbar 2014-2024 ini.
Disampaikan Hidayat, pedagang ulta mikro atau umum disebut UMi adalah usaha mikro yang dimiliki oleh perorangan yang menjalankan usaha untuk memenuhi kebutuhan hidup harian, seperti pedagang makanan dan minuman ringan, penjual berbagai kue dan roti atau gorengan baik pakai gerobak, dipikul, maupun warung, laundry kiloan, kuliner rumahan, fashion online shop, bisnis souvenir, toko kelontong online, usaha minuman kemasan dan lain-lainnya.
Meski termasuk segmen usaha terkecil, bukan berarti tidak bisa dikembangkan dan mandiri dari sisi modal usaha. Tabungan Simamak Hebat ini adalah alternatif solusi kehadiran pemerintah kota memperkuat kapasitas usaha bgi pedagang kecil yang ada di Kota Padang. (*)