Pada kegiatan ini, turut menghadirkan Ketua, Kepala sekretariat, PUMK serta jajaran staf sekretariat Panwaslu kecamatan se-Kabupaten Padang Pariaman, dalam rangka menyamakan persepsi seluruh jajaran Panwascam dalam pengelolaan keuangan terutama selama tahapan pemilihan Kepala Daerah tahun 2024.
Kegiatan ini juga menghadirkan Narasumber dari BPKP Wilayah Provinsi Sumatera Barat, Roni Nanda Pratama serta Inspektorat Padang Pariaman.
Auditor Muda Perwakilan BPKP Sumbar, Roni Nanda Pratama dalam paparannya menjelaskan bahwa dalam pengelolaan dana hibah yang berasal dari kas daerah, Bendahara Pengeluaran Pembantu atau BPP wajib melakukan membuat Laporan Pengelolaan Keuangan (LPK) bersamaan dengan dana yang berasal dari RM.
“Serta melakukan rekonsiliasi setiap bulannya dan nantinya Laporan penggunaan dana hibah disampaikan kepada pemerintah daerah paling lambat 3 bulan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih,” tuturnya. (*)