AGAM, HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Agam memetakan sembilan potensi kerawanan pada Pilkada 2024. Potensi tersebut merupakan evaluasi 13 indikator pelanggaran pada pemilu tahun ini.
Potensi-potensi kerawanan Pilkada 2024 ini diekspos Bawaslu Agam saat evaluasi hasil pengawasan Pemilu 2024 pada Rabu (21/8/2024) di Lubuk Basung, Kabupaten Agam.
Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Agam, Yuhendra menyampaikan, penentuan isu-isu yang dianggap rawan didasarkan atas kejadian pada pemilu sebelumnya.
Pemetaan ini, katanya, bertujuan untuk melakukan mitigasi potensi kerawanan pada Pilkada 2024. Kemudian mengidentifikasi isu dan tahapan yang paling rawan pelanggaran. “Paling penting pemetaan ini akan menjadi basis strategi pencegahan yang dilakukan Bawaslu Agam,” ujarnya.
Adapun sembilan potensi kerawanan yang berhasil dipetakan Bawaslu, yakni pertama hak pilih. Untuk upaya pecegahan pelanggaran hak pilih, Bawaslu Agam melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti KPU, Disdukcapil, TNI/Polri, Lapas dan pemerintah nagari. “Kemudian melakukan patroli kawal hak pilih, sosialisasi dan publikasi, serta mendirikan posko aduan,” katanya.
Kedua, potensi keberatan dari calon terhadap proses dan hasil penyelenggaraan pemilihan. Sebagai antisipasi Bawaslu Agam mengimbau dan berkoordinasi dengan KPU dan peserta pemilihan dan stakeholder.
Ketiga, pelanggaran kampanye. Mencegah hal ini, pihaknya melakukan imbuan dan koordinasi bersama KPU dan mendirikan posko aduan. Keempat, keamanan penyelenggaraan pemilu. “Strategi pencegahan yang dilakukan dengan melakukan koordinasi dengan pihak keamanan dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ucap Yuhendra.