Kelima, pelanggaran netralitas ASN/TNI/Polri, kepala daerah dan kepala desa. Mengantisipasi hal ini pihaknya melakukan imbauan, sosialisasi dan mendirikan posko aduan. Keenam, pelanggaran kode etik oleh penyelenggara pemilu. Strategi pencegahannya melakukan imbauan kepada penyelenggara pemilu.
Ketujuh, politik uang. Pihaknya akan melakukan imbauan kepada peserta pemilihan, sosialisasi dan publikasi secara masih kepada masyarakat. Kedelapan, potensi bencana alam. Kesembilan, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai ketentuan.
“Terkait hal ini, strategi pencegahannya melakukan koordinasi dengan pihak terkait, mengimbau KPU dan peserta pemilu, serta melakukan sosialisasi dan publikasi kepada masyarakat,” tuturnya. (*)