LIMAPULUHKOTA, HARIANHALUAN.ID– Mantan Wakil Bupati spesialis jalur Independen Kabupaten Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan buka suara terkait begitu sulitnya maju bertarung lewat jalur perseorangan non partai independen pada Pilkada serentak 2024.
Sebelumnya, KPU Limapuluh Kota menyatakan pasangan Ferizal Ridwan- Dedi Henidal gagal memenuhi persyaratan dukungan pada sidang pleno Verivikasi Faktual (Verfak) kedua jalur independen pada Senin (19/8/2024) silam.
Menurut Ferizal Ridwan yang sudah punya pengalaman dua kali maju lewat jalur Independen pada Pilkada sebelum-sebelumnya ini mengungkapkan, ada beberapa persoalan yang menjadi penyebab dirinya gagal berlayar dengan kapal independen bersama Dedi Henidal.
Diantaranya adalah terjadinya perubahan teknis perlakuan Verivikasi Administrasi (Vermin) maupun Verivikasi Faktual (Verfak) oleh penyelenggara yakninya KPU.
“Khusus nya pada pasal 50 ayat 4 yg menjadi malapetaka dan menumbangkan Bapaslon Independen,” ujarnya kepada Haluan Rabu (21/8/2024).
Ia menyebut banyak sekali keanehan dan keganjilan aturan main yang terjadi di sepanjang pencalonan jalur independen pada Pilbup Limapuluh Kota 2024 kali ini.
Salah satu diantaranya adalah soal verivikasi administrasi yang sesuai dengan pasal 50 ayat 4 dinyatakan akan dilaksanakan dengan bantuan Sistem Informasi Pencalonan (Silon).