Mulai berpuasa dari jam 8 malam sebelum hari pemeriksaan, datang tepat waktu dengan membawa surat pengantar dari KPU masing-masing dan mematuhi tata tertib pemeriksaan kesehatan dari pihak rumah sakit.
“Bagi calon kepala daerah yang dinyatakan tidak mampu secara jasmani dan rohani serta terindikasi penyalahgunaan narkotika, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan paslon pengusung dapat mengganti calon tersebut,” katanya. (*)
Laman 2 dari 2