Reido juga mengatakan, Mahyeldi-Vasko siap mengikuti seluruh tahapan Pilkada sesuai dengan yang ditetapkan oleh KPU. Pasangan Mahyeldi-Vasko diketahui sebagai pasangan calon yang pertama kali mendaftar di KPU dan juga mendeklarasikan tim sukses lebih awal.
“Pada prinsipnya, Buya Mahyeldi danVasko siap mengikuti segala tahapan Pilkada yang sudah ditetapkan KPU,” ucapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, kepala daerah yang maju sebagai calon dalam Pilkada wajib menyerahkan izin cuti tertulis di luar tanggungan negara kepada Bawaslu, KPU, dan kepolisian sebelum masa kampanye dimulai.
“Aturan ini diatur oleh Kemendagri dan ditujukan kepada gubernur, yang bertugas memberikan izin cuti kepada bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota. Izin tersebut harus diserahkan paling lambat tujuh hari kerja sebelum penetapan pasangan calon,” katanya.
Ia menambahkan, kepala daerah yang maju dalam Pilkada wajib menyerahkan izincuti tersebut sebelum memulai kampanye.
“Surat izin cuti wajib diserahkan sebelum masa kampanye dimulai,” ucapnya. (*)