“KPU Kota Pariaman akan mengundang pasangan calon bersama pendukungnya sebanyak 75 orang pada masing-masing pasangan calon,” paparnya.
Selain itu, paslon juga harus menyerahkan susunan Tim Kampanye tingkat Kota Pariaman hingga kecamatan atau nama lainnya, Tim Relawan, serta 20 akun sosial media masing-masing aplikasi kepada KPU Kota Pariaman, Bawaslu Kota Pariaman dan Polres Kota Pariaman.
“Pengirimannya harus dilakukan sebelum pelaksanaan kampanye dimulai,” tekan Fitra.
Gabungan partai politik pengusung bersama pasangan calon juga wajib membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) atas Nama Pasangan Calon dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat 24 September 2024 atau sehari sebelum kampanye dilaksanakan.
Terkait status pekerjaan bagi istri pasangan calon yang berstatus Aparat Sipil Negara (ASN), sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 18 tahun 2023, maka istri pasangan calon mengajukan cuti diluartanggungan negara di instansinya saat mendampingi suami berkampanye. (*)