Zul Elfian Umar menyebutkan, pemerintah daerah dalam menyusun Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2024, juga memperhatikan hal-hal khusus lainnya, seperti mengalokasikan anggaran untuk fungsi pendidikan paling sedikit 20 persen, anggaran untuk kesehatan minimal 10 persen, serta mengalokasikan anggaran untuk mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Selanjutnya agar pelaksanaan APBD Kota Solok nantinya dapat berjalan lebih efektif dan efisien, Wali Kota juga mengharapkan pemantauan dan pengawasan dari seluruh komponen masyarakat melalui wakil-wakilnya di lembaga DPRD yang terhormat ini.
“Melalui kerja keras, serta upaya yang sungguh-sungguh dan komitmen yang tinggi dari seluruh unsur pemerintah daerah, DPRD dan didukung oleh seluruh komponen masyarakat, kami berharap Perubahan RAPBD Kota Solok Tahun Anggaran 2024 ini akan semakin efektif berperan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kota Solok yang kita cintai ini,” ujarnya.
Secara keseluruhan, kata Wako, rencana pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, alokasi belanja per urusan dan pembiayaan daerah telah dijabarkan dalam Nota Keuangan Perubahan RAPBD Tahun Anggaran 2024.
Terhadap itu, Ketua DPRD Kota Solok, Fauzi Rusli menyebutkan, perubahan APBD merupakan salah satu agenda rutin daerah sebagai bagian dari tahapan sistem pengelolaan keuangan, dalam rangka terlaksananya penatausahaan keuangan daerah secara optimal, transparan dan akuntabel, serta disusun berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Wali Kota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan daerah mengajukan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD, untuk selanjutnya dibahas bersama dalam rangka memperoleh persetujuan bersama DPRD dan kepala daerah,” katanya.
Ia mengatakan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 ayat (1) dan (2) menjelaskan bahwa, laporan realisasi semester pertama APBD menjadi dasar perubahan APBD dan perubahan APBD dimaksud dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA (kebijakan umum anggaran), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan dan antar jenis belanja.
Kemudian keadaan yang menyebabkan Silpa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat dan/atau, keadaan luar biasa.
“Itulah dasar kita selaku penyelenggara Pemerintahan Kota Solok melakukan perubahan APBD,” katanya menyudahi. (*)