SOLOK KOTA, HARIANHALUAN.ID – Tim Hukum Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok, Nofi Candra dan Leo Murphy (NC-LM), melaporkan calon Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra ke Bawaslu, Jumat (4/10/2024).
Laporan itu dipicu akibat adanya dugaan kecurangan dan pelanggaran kampanye yang dilakukan tanpa izin dan pelibatan aparatur sipil negara (ASN) oleh paslon Dhani-Suryadi.
Laporan tersebut diterima oleh pihak Bawaslu Kota Solok pada pukul 14.30 WIB, dengan surat tanda bukti penyampaian laporan nomor: 01/PL/PW/Kota/03.07/X/2024.
“Kita melaporkan Ramadhani Kirana Putra karena kampanye yang dilakukan diduga tanpa izin, melibatkan ASN yang seharusnya netral dan menggunakan fasilitas pemerintah atau negara,” kata Aermadepa, anggota tim hukum NC-LM dalam konferensi pers di Posko Pemenangan Paslon Nofi Candra-Leo Murphy, Jumat (4/10/2024) di Lukah Pandang, Kota Solok.
Bersama Ketua Tim Hukum Amnasmen dan anggota lainnya, serta Ketua Pemenangan Paslon Nomor Urut 1 itu, Yutris Can, Armadepa menyebut, dugaan pelanggaran yang dilaporkan disertai bukti otentik berupa video, saksi dan dan screenshot pesan WhatsApp.
Aermadepa mengatakan, laporan ini hanyalah satu dari sekian banyak laporan yang masuk ke pusat pelaporan tim hukum NC-LM. Semua laporan yang telah diverifikasi oleh tim hukum, kini berada dalam tahap evaluasi untuk diproses lebih lanjut.
“Laporan ini adalah bagian dari beberapa indikasi pelanggaran yang telah kami kumpulkan. Kami harap Bawaslu segera bertindak, agar tidak terjadi pembiaran pelanggaran dalam pilkada ini,” ucap mantan Komisioner Bawaslu Sumatera Barat ini.
Senada, Ketua Tim Hukum NC-LM, Annasmen, berharap Bawaslu Kota Solok dapat segera memproses laporan tersebut secara transparan dan adil, serta mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran serupa di masa mendatang.
Respon dari Bawaslu dipandang penting guna mewujudkan Pilkada Kota Solok yang bersih, jujur dan menghasilkan pemimpin yang berintegritas, serta bertanggung jawab terhadap rakyat.