SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID- Tim Hukum bersama Tim Penghubung (Ph) serta Pembina Tim Paslon Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan Nomor Urut 01 Khairunas dan Yulian Efi (KaYe), melayangkan protes kepada Bawaslu Solok Selatan terkait kinerja pengawasan terhadap laporan dugaan pelanggaran Pilkada 2024.
Dalam keterangannya, Ph Paslon KaYe, Suharizal didampingi Tim Hukum, menyatakan ketidakpuasannya atas penanganan laporan pelanggaran yang ditutup. Salah satunya laporan perusakan Alat Peraga Kampanye.
“Yang kami protes adalah terlapor tidak datang dan Bawaslu tidak melakukan upaya lebih untuk memanggil terlapor dengan cara lain. Sudahlah tidak bisa menghadirkan terlapor untuk klarifikasi, perkara itu dia (Bawaslu) tutup,” katanya kepada awak media, Selasa (22/10).
Mengacu pada Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024, menurutnya Bawaslu bisa melakukan proses klarifikasi melalui daring, atau mengutus anggota maupun Panwascam ke rumah terlapor.
Selain itu, Suharizal juga mempertanyakan laporan dugaan pelanggaran kampanye yang di lakukan Paslon Nomor Urut 02 di area gedung Bawaslu. Menurutnya kampanye tersebut berlangsung dalam siaran live streaming di salah satu akun media sosial (Facebook) tim kampanye.
Ia menyayangkan, pihak Bawaslu Solok Selatan tidak menyadari adanya pelanggaran tersebut, dimana Bawaslu beranggapan bahwa tindakan yang dilakukan tim Paslon 2 sebagai keperluan konten belaka.
“Padahal yang terjadi, yang bersangkutan itu live streaming di media sosial (Facebook), kemudian ada Paslon, ada tim kampanye, dan Paslon 2 melakukan upaya meyakinkan,” ucapnya.