“Menurut kami cara pandang Bawaslu terlalu sempit terhadap kampanye secara virtual. Itu kan disiarkan secara langsung, beda kalau bikin konten, bikin konten itu direkam, diedit, baru di upload,” ujarnya menerangkan.
Protes berikutnya yang dilayangkan yaitu, terkait design APK Paslon yang banyak melanggar aturan. Merujuk pada Putusan KPU Solok Selatan nomor 262 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon. Menurutnya, terdapat ketidaksesuaian penulisan nama Calon Wakil Bupati Paslon Nomor Urut 2.
“Namanya Boy Iswarmen, itu nama yang disebut dalam keputusan KPU. Tapi kemudian di APK-nya itu tertulis Letkol (Purn), kenapa ini dibiarkan?” protesnya.
Terkait hal ini, Suharizal bahkan telah melayangkan protes ke KPU Solok Selatan yang dinilai telah lalai dalam melakukan verifikasi design APK yang beredar.
Diantaranya, terdapat gambar logo partai di APK Paslon 2, yang bukan partai pengusung sebagaimana yang telah ditetapkan oleh KPU pada penetapan kedua Paslon. Begitu juga dengan adanya gambar mantan Bupati dan Wakil Bupati Solok Selatan (Muzni Zakaria dan Abdul Rahman) yang juga tidak diverifikasi oleh KPU sebelumnya.
Terkait protes yang di layangkan tersebut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan, Nila Puspita menegasakan bahwa laporan yang disampaikan bukan ditutup atau tidak ditindaklanjuti.
Nila menyampaikan laporan yang dimaksud berkaitan dengan unsur pidana pemilihan. Alasan laporan dihentikan atau tidak dinaikkan ketahap penyidikan, karena dari hasil klarifikasi oleh Gakumdu menyatakan terdapat beberapa unsur pelanggaran yang tidak terpenuhi.