Nila juga menegaskan terkait laporan yang bukan pidana pemilihan, pihaknya tetap memproses laporan tersebut. Ada beberapa tahapan atau prosedur yang harus dipenuhi pelapor untuk menentukan adanya unsur dugaan pelanggaran.
“Kita tetap proses (laporan dugaan pelanggaran), kita serah terima laporan, membuat kajian awal, kemudian kita plenokan, kalau memang terpenuhi unsur formil materilnya kita register, kalau tidak kita minta diperbaiki dulu”, kata Nila menjelaskan, Selasa (22/10).
“Setelah diregister kita lakukan klarifikasi, kita panggil pihak pelapor, saksi dan terlapor, serta kita juga minta keterangan saksi ahli dari akademisi, disitu, ternyata memang ada unsur dugaan pelanggaran yang tidak terpenuhi, tentu kita tidak bisa melanjutkan kasusnya, jadi bukan ditutup ya, memang ada unsur yang tidak terpenuhi,” imbuhnya menegaskan.
Terkait pelanggaran pemasangan APK, Nila menyatakan bahwa pihaknya juga telah menerima design APK yang telah ditetapkan KPU Solok Selatan. Namun menurutnya, pihak KPU Solok Selatan tidak memiliki ketegasan terhadap pelanggaran aturan PKPU. Begitu juga dengan tidak adanya kebijakan yang ditetapkan terhadap pelanggaran yang dimaksud.
“Berkaitan dengan baliho dan umbul umbul yang sudah dicetak KPU sekarang, tentu kita akan melihat, kesesuaian hasil cetakan Paslon dengan yang dicetak KPU,” ujarnya.
Berdasarkan PKPU dan Perbawaslu, dijelaskan bahwa, masing-masing Paslon boleh mencetak APK sebanyak 200 persen dari yang dicetak KPU Solok Selatan.
Untuk menertibkan APK yang terbukti melanggar atau tidak sesuai dengan design dari KPU. Dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan Rakor bersama unsur Kepolisian, Kejari, Satpol PP, Dishub, Panwascam, PKD dan unsur terkait lainnya untuk segera melakukan penertiban APK yang terbukti melanggar di masa kampanye di tujuh Kecamatan. (*)