Sementara itu dalam pemaparan narasumber, Firdaus Abie menyampaikan tentang peran media masa dalam Pilkada. Menurutnya saat ini dalam penyajian informasi di tengah-tengah masyarakat tidak saja melalui media masa, tapi juga ada media sosial.
Dalam kontekstual lanjutnya media massa dengan media sosial tidaklah sama. Media massa merupakan alat komunikasi yang berhubungan dengan aktivitas pers atau jurnalistik sesuai dengan UU 40 tahun 1999.
Selain itu media massa juga berbadan hukum. Sedangkan media sosial lebih cendrung membagikan atau meneruskan berita atau informasi yakni pelantar digital atau digital platform.
Disini masyarakat juga diharapkan lebih cerdas dan lebih mamahami berita atau informasi yang disajikan. Dalam menghadapi Pilkada, Firdaus menilai ada kalanya media berada di bawah bayang-bayang dilema dalam menyajikan pemberitaan.
“Misal dituduh menyerang atau dituding sebagai berita pesanan oleh pihak lain yang merasa dirugikan sering terjadi. Pada hal tujuan pemberitaan tersebut memberikan pendidikan kepada masyarakat atau kritikan untuk perbaikan kearah yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara dari KPID Sumbar, Eka Jumiati menyebutkan Penayangan Iklan Kampanye dimedia elektronik, seperti televisi dan radio itu akan digelar selama 14 hari kedepannya, yang dimulai dari tanggal 10 hingga 23 November 2024 mendatang.
“Untuk jadwal penayangannya tersebut, itu sudah sesuai dengan ketentuan aturan KPU dan KPID. Diluar jadwal yang sudah diberikan, kalau ada ya g masih tayang, pihak penyiaran (TV atau Radio) tersebut akan dikenakan sanksi,” ujar Eka. (*)