PASAMAN, HARIANHALUAN.ID — Polres Pasaman bersama Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Lubuk Sikaping melaksanakan razia kamar blok hunian sebagai bentuk sinergi dalam menjaga keamanan dan ketertiban, Jumat (08/05/2026) pukul 09.00 WIB.
Kegiatan tersebut juga dirangkaikan dengan pengucapan ikrar pemasyarakatan bersih dari handphone ilegal, narkoba, dan penipuan oleh petugas rutan bersama personel pengamanan.
Kapolres Pasaman AKBP Muhammad Agus Hidayat, S.H., S.I.K., melalui Kasat Samapta Polres Pasaman Iptu Hermanto, S.H kepada haluan media grub, Selasa (12/05/2026) menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam mencegah penyalahgunaan handphone di dalam rutan yang berpotensi digunakan untuk melakukan tindak penipuan.
Menurutnya, pencegahan peredaran handphone ilegal menjadi prioritas utama karena dapat disalahgunakan untuk mengelabui masyarakat dari dalam lingkungan pemasyarakatan.
“Razia ini adalah bentuk komitmen bersama untuk memastikan tidak ada lagi penggunaan handphone ilegal yang dapat dimanfaatkan untuk tindakan penipuan maupun pelanggaran lainnya,” ujar Iptu Hermanto.
Ia menambahkan, kerja sama antara Polres Pasaman dan pihak Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping akan terus diperkuat melalui pengawasan dan kegiatan rutin guna menjaga stabilitas keamanan.
Razia dipimpin langsung oleh Kepala Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping, Rean Hanafi, S.Pt., M.M., serta dihadiri Kepala Pengamanan Rutan Yanhendra, S.E., dan tujuh personel Polres Pasaman berdasarkan Sprin Kapolres Nomor: Sprin/444/V/HUK.6.6./2026.
Sebelum penggeledahan, kegiatan diawali dengan apel bersama, doa, serta pengucapan ikrar sebagai simbol komitmen mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dan tertib.
Penggeledahan dilakukan pada blok hunian yang ditempati narapidana dan tahanan.
Berdasarkan data, jumlah narapidana tercatat 82 orang, terdiri dari 81 laki-laki dan 1 perempuan.
Sementara itu, jumlah tahanan sebanyak 50 orang, terdiri dari 49 laki-laki dan 1 perempuan.
Dari hasil razia, petugas menemukan sejumlah barang terlarang, di antaranya dua sikat gigi, lima besi paku, empat sendok besi, lima korek api, satu potong kuku, serta sepuluh botol kaca.
Seluruh barang temuan langsung diamankan untuk proses pendataan dan tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Iptu Hermanto kembali menegaskan bahwa sinergi antara kepolisian dan pihak rutan akan terus dilakukan sebagai upaya pencegahan dini terhadap gangguan keamanan serta memastikan tidak adanya celah penyalahgunaan teknologi komunikasi di dalam rutan.
Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala guna mendukung terciptanya sistem pemasyarakatan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penipuan. (*)












