“Knalpot brong ini sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Dengan pemusnahan ini, kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya menaati aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” ujarnya.
Polres Agam mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pengendara roda dua untuk tidak menggunakan knalpot brong dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana lalu lintas yang lebih aman, tertib dan kondusif di wilayah Kabupaten Agam. (*)