HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam menegaskan larangan bagi pedagang makanan untuk berjualan pada siang hari selama bulan Ramadan. Kebijakan ini diambil setelah Bupati Agam, Benni Warlis Dt. Tan Batuah, menerima laporan dari masyarakat mengenai adanya pedagang yang tetap membuka lapak mereka di siang hari.
Laporan tersebut disampaikan oleh jemaah usai melaksanakan salat Subuh berjemaah di Masjid Nurul Ikhlas Perumnas Talago, Lubuk Basung, Minggu (2/3).
Menindaklanjuti hal itu, Bupati Benni Warlis langsung menginstruksikan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) daerahnya untuk melakukan penertiban terhadap pedagang yang melanggar aturan tersebut.
“Ini bertujuan untuk mewujudkan situasi yang kondusif nantinya selama menjalankan puasa di bulan Ramadan 1446 hijriah,” ujar Benni Warlis.
Lebih lanjut, Benni juga berharap kebijakan ini dapat menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat, sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang lebih religius selama bulan puasa. “Kami ingin menciptakan suasana yang nyaman bagi umat Islam yang sedang beribadah. Oleh karena itu, kami meminta pedagang untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan,” tambahnya.
Larangan ini juga mengacu pada Surat Edaran Bupati Agam Nomor 400/70/Kesra/II/2025, yang dikeluarkan untuk mendukung visi dan misi Kabupaten Agam yang Madani, Maju, dan Berkelanjutan. Selain penertiban pedagang, Bupati Benni juga mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan agar suasana tetap nyaman bagi semuanya.
“Kami berharap seluruh masyarakat Agam dapat bersama-sama menjaga ketertiban dan kebersihan. Ini bukan hanya tentang larangan berjualan, tetapi juga menciptakan suasana Ramadan yang lebih khusyuk dan penuh keberkahan,” tutupnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Agam mengharapkan seluruh pedagang dan masyarakat dapat mematuhinya demi menciptakan suasana Ramadan yang lebih damai dan tertib di Kabupaten Agam. (h/pit)