“Diskon pajak ini diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dimana pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen, dan pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, mendapatkan diskon sebanyak 4 persen,” katanya.
Bukan hanya itu saja kata Febrianto, pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen. Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.
“Ini sangat membantu masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, apalagi sebelum jatuh tempo diberikan diskon atau potongan,” ujarnya.
Febrianto mengatakan, untung yang kedua adalah bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Jika menunggak pajak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.
“Jadi, sayang sekali kalau masyarakat melewati kesempatan ini. Untuk mati pajak di atas tiga tahun, cukup bayar dua tahun saja,” ucapnya.
Kemudian untung yang ketiga, yaitu bebas pokok Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Artinya, jika ingin melakukan BBNKB, maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.