HARIANHALUAN.ID – Selama program lima untung diluncurkan, pengurusan pajak kendaraan bermotor di Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Lubuk Basung, Kabupaten Agam, mengalami peningkatan sekitar 100 persen dari biasanya.
“Ada peningkatan dari hari biasanya, sejak program penghapusan atau pemutihan dan pemotongan pajak kendaraan bermotor yang digelar 12 September hingga 12 November 2022,” ucap Kepala UPTD Samsat Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Febrianto Wisnu Wardana kepada harianhaluan.id pada Senin (11/10/2022).
Lanjut Febrianto, kalau hari biasa pendapatan pajak hanya sekitar Rp70 juta paling banyak, namun sekarang rata-rata perharinya bisa sampai Rp150 juta.
“Ada peningkatan pendapatan pajak hingga 100 persen dari hari biasanya, dengan adanya program itu dan kami juga membuka pelayanan mobil Samsat keliling di lima kecamatan,” ujarnya.
Febrianto menyebutkan, program lima untung tersebut memang untuk memberikan kemudahan dan manfaat bagi masyarakat Sumbar.
Sebab, melalui program itu kendaraan yang telah menunggak pajak lebih dari tiga tahun akan mendapatkan diskon pajak. Wajib pajak hanya membayar satu pajak tertunggak dan pajak berjalan tanpa dikenai denda.
“Diskon pajak ini diberikan untuk pemilik kendaraan bermotor yang membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dimana pembayaran pajak 30 hari sebelum jatuh tempo, maka diberikan diskon sebanyak 2 persen, dan pembayaran lebih dari 30 hari sampai 60 hari sebelum jatuh tempo pajak, mendapatkan diskon sebanyak 4 persen,” katanya.
Bukan hanya itu saja kata Febrianto, pembayaran pajak lebih dari 60 hari sampai 90 hari sebelum jatuh tempo, akan mendapatkan diskon sebanyak 8 persen. Bahkan, jika pajak kendaraan bermotor dibayar lebih awal 120 hari sampai 180 hari sebelum jatuh tempo, maka akan mendapatkan diskon sebanyak 10 persen.
“Ini sangat membantu masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan, apalagi sebelum jatuh tempo diberikan diskon atau potongan,” ujarnya.
Febrianto mengatakan, untung yang kedua adalah bebas denda pajak dan pemutihan bagi yang sudah menunggak. Jika menunggak pajak di atas tiga tahun, maka cukup dibayar dua tahun saja tanpa denda. Satu tahun pajak tertunggak, ditambah dengan pajak satu tahun berjalan.
“Jadi, sayang sekali kalau masyarakat melewati kesempatan ini. Untuk mati pajak di atas tiga tahun, cukup bayar dua tahun saja,” ucapnya.
Kemudian untung yang ketiga, yaitu bebas pokok Bea Balik Nama Kendaran Bermotor (BBNKB) untuk kedua dan seterusnya. Artinya, jika ingin melakukan BBNKB, maka tidak akan dikenakan biaya. Keuntungan ini khusus untuk balik nama yang kedua dan seterusnya. Tidak berlaku untuk kendaraan baru.
“Selain pembebasan biaya pokok, untung keempat masyarakat juga tidak dikenakan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya,” ujarnya.
Selanjutnya keuntungan kelima, pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
“Jadi, jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya, jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,” katanya.
Febrianto juga menyampaikan, untuk menikmati program lima untung ini, masyarakat tidak hanya bisa di Kantor Samsat Lubuk Basung, namun juga bisa melalui Samsat keliling.
“Jadi, tidak hanya di Kantor Samsat, namun juga bisa melalui Samsat keliling. Jadi sangat sayang kalau hanya dilewatkan oleh masyarakat,” katanya.
Karena, kata Febrianto, kalau kendaraan bermasalah dengan pajak, takutnya masyarakat nantinya akan bermasalah juga dengan pihak kepolisian. “Maka marilah taat dalam membayar pajak kendaraan kendaraan, terutama ambil momen lima untung ini,” tuturnya. (*)