“Selain pembebasan biaya pokok, untung keempat masyarakat juga tidak dikenakan pembebanan denda adiministraasi atas keterlambatan membayar BBNKB kedua dan seterusnya,” ujarnya.
Selanjutnya keuntungan kelima, pemilik kendaraan bermotor diuntungkan dengan pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan bermotor pribadi kedua dan seterusnya dalam satu keluarga.
“Jadi, jika ingin memiliki kendaraan bermotor dengan nama yang berbeda dalam satu keluarga tidak dikenakan pajak progresif. Artinya, jika satu keluarga sudah memiliki satu mobil, kemudian membeli mobil lagi, namun atas nama lain dalam keluarga tidak dikenakan pajak,” katanya.
Febrianto juga menyampaikan, untuk menikmati program lima untung ini, masyarakat tidak hanya bisa di Kantor Samsat Lubuk Basung, namun juga bisa melalui Samsat keliling.
“Jadi, tidak hanya di Kantor Samsat, namun juga bisa melalui Samsat keliling. Jadi sangat sayang kalau hanya dilewatkan oleh masyarakat,” katanya.
Karena, kata Febrianto, kalau kendaraan bermasalah dengan pajak, takutnya masyarakat nantinya akan bermasalah juga dengan pihak kepolisian. “Maka marilah taat dalam membayar pajak kendaraan kendaraan, terutama ambil momen lima untung ini,” tuturnya. (*)