HALUANNEWS, PADANG – Pelaku berinisial VV (31) ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar di rumahnya di Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar), Rabu (23/3/2022) sekitar pukul 03.00 WIB.
Diduga pria tersebut terlibat kasus Undang-undang (UU) Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang melanggar kesusilaan.
Kasubdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho mengatakan, kasus ini bergulir setelah adanya laporan dari masyarakat bahwa korban berinisial ESR (25) merasa dicemarkan melalui akun Instagram, yang mengatasnamakan dirinya (fake akun) dan melapor ke Polda Sumbar pada tanggal 10 Maret 2022.
“Dari laporan tersebut, kami lakukan penyelidikan melalui jejak digital pada akun tersebut,” katanya, Rabu (23/3/2022) di Mapolda Sumbar.
Terhadap terlapor dikenakan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 27 Ayat (4) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Kami juga mengamankan barang bukti berupa satu unit laptop, satu unit handphone iphone, satu unit harddisk, satu nomor handphone, satu akun instagram yang digunakan untuk postingan bermuatan asusila, satu akun gmail yang digunakan untuk login instagram dan satu akun gmail milik korban,” ujarnya.