Untuk modus operandi, pelaku membuat akun fake Instagram dengan membuat nama korban dan selanjutnya pelaku memposting pada akun Instagram tersebut berupa hasil screenshot korban yang disensor.
“Lalu pelaku juga mengirimkan melalui aplikasi tiktok, namun setelah dicek akun tersebut telah tidak ditemukan atau sudah di banned,” kata Arie Sulistyo Nugroho didampingi PS. Paur Penmas Bidhumas Polda Sumbar, Ipda Dewi Suryani.
Kompol Arie menceritakan, awalnya korban asal Kabupaten Agam dan pelaku sebelumnya pacaran dan sering melakukan video call. Pada saat video call itu, ada rasa gatal di bawah bagian ketiak korban dan tidak sengaja membuka bajunya, sehingga kelihatan bagian tubuh korban.
Setelah hubungan pacaran mereka berakhir, pelaku merasa sakit hati dan membuat akun instagram (akun fake) dengan nama pelapor (korban) dan memposting hasil screenshot pada saat bagian baju terbuka tersebut.
“Motif pelaku melakukan perbuatan tersebut karena sakit hati diputusin dan dijelek-jelekkan keluarganya,” ucapnya.
Kompol Arie mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam hal komunikasi, baik melalui video call maupun dalam bentuk hal lain-lainnya. “Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hati dalam bermedia sosial,” tuturnya.(h/nas)