“Informasi dari perusahaan yang bersangkutan sedang berada di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota. Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap ITAS yang bersangkutan dan berlaku sampai tanggal 02 Maret 2025 dan tidak ditemukan adanya pelanggaran,” ujar Budiman.
Selanjutnya, petugas mendatangi PT. Songket Benhard Bart dan menemukan 2 orang WNA asal Swiss pemegang ITAS Investor, berlaku sampai tanggal 05 Oktober 2025.Operasi berlanjut di PT. Pinang Sakti Indonesia, petugas bertemu dengan 2 orang TKA warga negara Republik Rakyat Tiongkok.
Dilakukan pemeriksaan terhadap ITAS TKA tersebut dan ditemukan ITAS yang bersangkutan masih berlaku sampai tanggal 16 Januari 2025.
“Petugas tidak menemukan adanya pelanggaran keimigrasian di perusahaan PT. Pinang Sakti Indonesia tersebut,” ujar Budiman lagi.
Sementara itu, di ISI Padang Panjang terdata sebanyak 11 orang mahasiswa WNA pemegang kartu ITAS Pendidikan sebagai mana yang dilaporkan sebelumnya. Menurut pihak kampus belum ada tambahan pelajar maupun pihak pengajar berkebangsaan asing.
Kemudian, di objek wisata Lembah Harau, pengelola penginapan mengaku tidak mengetahui bahwa mereka diwajibkan untuk melapor ke Kantor Imigrasi setempat jika mereka menerima tamu orang asing.
“Kita menginformasikan lagi kepada pemilik/pengurus penginapan agar melaporkan jika ada tamu WNA yang menginap melalui media WhatsApp dan E-mail yang sudah kita sediakan dan tidak ditemukan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di penginapan tersebut,” ungkapnya. (*)