Warga Malabuah di Agam Gelar Aksi Tolak Keberadaan Galian-C, Tuntut Operasi CV Lambah Dareh Sejahtera Disetop

CV Lambah Dareh Sejahtera

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Warga Jorong Malabuah, Nagari Bawan, Kecamatan IV Nagari, Kabupaten Agam, Provinsi Sumbar, menggelar aksi menolak keberadaan tambang galian C di desa mereka, Kamis (6/6/2024). Mereka menolak aktivitas galian tersebut dan meminta dihentikan, karena merusak lahan pertanian hingga jalan.

Penolakan tersebut dilakukan berupa aksi damai yang juga diikuti ibu-ibu dan anak-anak, dengan membentangkan spanduk dan poster-poster berisi penolakan. Aksi ini berakhir tak lama kemudian setelah hujan turun.

Masyarakat meminta pemerintah daerah mencabut kembali Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) yang telah dikantongi perusahaan CV Lambah Dareh Sejahtera tersebut.

“Kami telah mengirim surat permohonan pencabutan izin SIPB CV Lambah Dareh Sejahtera kepada Gubernur Sumbar hingga Wali Nagari Bawan, tertanggal 30 Mei 2024,” kata salah seorang tokoh masyarakat, Nazarudin, Kamis (6/6/2024).

Dikatakannya, surat permohonan yang mengatasnamakan masyarakat Jorong Malabuah tersebut disebutkan bahwa kegiatan pengambilan material galian C sudah mulai dilakukan oleh CV Lambah Dareh Sejahtera.

Kemudian truk yang mengangkut material galian C tersebut mendapat reaksi penghadangan oleh masyarakat dan truk tersebut dipaksa kembali membongkar material ke lokasi tempat diambilnya material di Sungai Lambah Dareh.

“Keberadaan tambang galian C akan membuat lahan pertanian kami rusak dan menghanyutkan pohon sawit yang ada di pinggir sungai. Kami minta pemerintah daerah, agar mencabut kembali izin penambangan tersebut,” ujarnya.

Kemudian niniak mamak dari masyarakat Kampung Dagang, Dt Palimo Dirajo mengaku tidak pernah diundang sebelum penertiban SIPB CV Lambah Dareh Sejahtera untuk melakukan penambangan galian C di Sungai Lambah Dareh tersebut. “Saya tidak pernah diajak berunding tentang izin tambang galian C itu,” ujar Dt Palimo Dirajo.

Sebelumnya, pihak CV Lambah Dareh Sejahtera memfasilitasi rapat di Aula SDN Kampung Dagang pada tanggal 15 Mei 2024 dengan mengundang masyarakat, serta menghadirkan Kadis DPMPTSP, Kadis PUPR, Kadis Lingkungan Hidup, Kapolsek IV Nagari dan Wali Nagari Bawan.

“Rapat tidak berlangsung lama dan berakhir dengan suasana tidak baik, karena masyarakat merasa tidak mendapat jawaban yang konkrit, terutama terhadap kekhawatiran akan hancurnya jalan aspal oleh truk yang membawa material galian C,” katanya.

Terpisah, Wakil Direktur CV Lambah Dareh Sejahtera, Syafroni mengakui sudah lima bulan ini perusahaan belum bisa beroperasi usai truk mereka mendapat penghadangan saat baru melakukan tahap eksplorasi.

“Padahal kita telah mengantongi surat izin dari DPMPTSP, tapi dilarang beroperasi oleh segelintir masyarakat. Padahal jauh sebelum SIPB kami dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumbar, kita sudah memberikan multiplier effect kepada masyarakat di sekitar,” ucapnya.

Dikatakannya, penolakan itu hanya dari segelintir masyarakat. Padahal proses persuasif kepada masyarakat Malabuah intens dilakukan sejak lama. Hingga akhirnya keluar izin sekira Februari 2023 dari DPMPTSP Provinsi Sumbar.

Syafroni membantah semua kejanggalan yang disebutkan di dalam surat penolakan yang ditembuskan ke berbagai pihak terkait, termasuk media massa di Padang.

“Kami sangat membuka diri. Kami memakai sumber daya yang ada di Malabuah. Masyarakatnya kami bantu untuk pembelian truk angkutan galian C kepada leasing. Kita pun sudah sampaikan kepada masyarakat untuk memperbaiki kerusakan jalan jika terjadi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala DLH Kabupaten Agam, Afniwirman membenarkan bahwa CV Lambah Dareh Sejahtera telah mengantongi SIPB yang dikeluarkan DPMPSP Sumbar.

“Izin yang diberikan kepada CV Lambah Dareh Sejahtera tentunya telah memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh U No. 3/2020 tentang pertambangan mineral dan batubara, serta Peraturan Pemerintah No 96/2021 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara. Itu sudah termasuk harus mengantongi analisis mengenai dampak lingkungan dan analisis dampak lalu lintas,” ucapnya.

Ia tak menampik, jika izin SIPB suatu perusahaan bisa ditinjau ulang bahkan dicabut. Itu sudah lumrah, terutama jika seluruh masyarakat menolak dan tentunya melalui proses yang cukup panjang. (*)

Exit mobile version