AGAM, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Agam memusnahkan barang bukti 26 kasus kejahatan pidana umum yang telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap selama Januari hingga Juni 2024.
Pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana tersebut dilakukan secara terbuka melibatkan instansi terkait dan disaksikan sejumlah awak media, Kamis (27/6/2024) di kantor kejaksaan setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri Agam, Burhan menyampaikan, pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas jaksa dalam melaksanakan putusan pengadilan.
Pemusnahan barang bukti 26 perkara ini, katanya, untuk menghindari adanya penyalahgunaan atau penyimpangan terhadap barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Total barang bukti yang telah berkekuatan hukum yang dimusnahkan hari ini berjumlah 26 perkara,” katanya.
Burhan mengungkapkan, barang bukti yang dimusnahkan masih didominasi kasus narkotika, yakni sabu dan ganja. Total sabu yang dimusnahkan sebanyak 28,83 gram dan ganja sebanyak 34,16 gram.
Jumlah barang bukti narkotika yang dimusnahkan pada semester pertama tahun ini turun drastis. Hal ini, menurutnya, karena kesadaran hukum di masyarakat yang meningkat.