AGAM, HARIANHALUAN.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Agam menyepakati Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kabupaten Agam Tahun Anggaran 2025.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan KUA- PPAS APBD TA 2025 yang dilakukan Bupati Agam, Andri Warman, dan Ketua DPRD Agam Novi Irwan dalam rapat paripurna, Selasa (23/7).
Novi Irwan mengatakan, penandatanganan nota kesepakatan KUA-PPAS APBD tahun 2025 dilakukan setelah melewati sejumlah tahapan paripurna serta mendapatkan persetujuan dari tujuh fraksi DPRD Agam.
“Rancangan KUA dan PPAS ini selanjutnya akan menjadi pedoman dalam menyusun rancangan APBD tahun anggaran 2025,” ujarnya saat memimpin rapat.
Sementara itu, Bupati Agam, Dr H Andri Warman, MM menyampaikan KUA-PPAS tahun 2025 yang disepakati, disusun dalam rangka mewujudkan RPJMD Kabupaten Agam tahun 2021-2026.
KUA-PPAS tahun 2025 mempertimbangkan hasil evaluasi capaian pembangunan tahun-tahun sebelumnya dan antisipasi perkembangan isu strategis di tahun 2025.
“Saya berharap KUA-PPAS 2025 ini dijadikan rujukan dan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun Rancangan APBD tahun 2025,” ucapnya. (*)