AGAM, HARIANHALUAN.ID — Lahan seluas 2.500 hektare yang berada di Nagari Manggopoh, Kabupaten Agam berpekara sejak belasan tahun lalu, akhirnya menemui titik terang. Perseteruan antara Lukman Hakim Datuak Talut Api sebagai pemohon Eksekusi sebelumnya berperkara melawan PT Mutiara Agam, Syaiful Anwar Datuak Majo Sati, Syahrel Datuak Bintaro Rajo, N Datuak Ganto Suaro dan Joni Putra Datuak Bintaro Hitam atas lahan kelapa sawit seluas 2.500 hektare itu akan dieksekusi dalam waktu dekat ini oleh Pengadilan Negeri Lubuk Basung.
Lukman Hakim Datuak Talut Api melalui kuasa hukum Hafis Alfarisyi, S.H dari Kantor Hukum Unity Law Office pada Sabtu (10/8) mengatakan, lahan seluas 2.500 hektare yang berada di Nagari Manggopoh itu saat ini masih dikuasai oleh PT Mutiara Agam untuk perkebunan sawit.
“Kami berterimakasih sebesar-besarnya kepada Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Basung yang telah menindaklanjuti permohonan eksekusi yang telah kami ajukan di PN Lubuk Basung. Kami juga sangat mengapresiasi semua pihak, terutama PN Lubuk Basung, Polres Agam yang sudah ikut dalam peninjauan lokasi terkait permohonan eksekusi yang sudah dilakukan pada 8 Agustus lalu,”ujar Hafis Alfarisyi, S.H pada Sabtu (10/8) pagi.
Sebagai Kuasa Hukum Lukman Hakim Datuak Talut Api , dirinya sangat menyayangkan pihak PT Mutiara Agam yang tidak tunduk dan patuh terhadap isi putusan Mahkamah Agung.
“Sebagai warga Negara yang baik di negara hukum, pihak termohon eksekusi harus menjalankan isi putusan. Sepengetahuan kami, sampai saat ini pihak PT Mutiara Agam masih beraktifitas di objek perkara dan tidak menjalankan isi putusan. Kami menghimbau dengan itikad baik supaya pihak termohon eksekusi PT Mutiara Agam secara sukarela dapat menyerahkan objek perkara pada klien kami dan membayar ganti Kerugian berupa kerugian materiil sebesar Rp204.704.200.000,- (Dua Ratus Empat Milyar Tujuh Ratus Empat Juta Dua Ratus Ribu Rupiah) sebagaimana isi putusan 749 PK/PDT/2011, dan Putusan Mahkamah Agung Nomor :2611K/Pdt/2023 yang kami mohonkan eksekusi tersebut, ”ujar Hafis Alfarisyi lagi.
Secara umum berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor :749 PK/PDT/2011 sebelumnya telah mengabulkan sebagian Gugatan Para Penggugat dimana sebelumnya Para Penggugat adalah mamak adat /panghulu suku – suku Tanjung di Nagari Manggopoh Kecamatan Lubuk Basung Kabupaten Agam.
Kemudian sekitar tahun 2018 pernah dibuat berita acara eksekusi secara sukarela antara PT Mutiara Agam dengan Syaiful Anwar Datuak Majo Sati, Syahrel Datuak Bintaro Rajo, N Datuak Ganto Suaro dan Joni Putra Datuak Bintaro Hitam.
Namun berita acara eksekusi secara Sukarela tersebut dibatalkan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor :2611K/Pdt/2023 karena Datuak Talut Api yang sebelumnya pihak dalam perkara Nomor : 749 PK/PDT/2011 tidak diikut sertakan dalam perdamaian tersebut.
“Saat ini Lukman Hakim yang bergelar Datuak Talut Api yang menggantikan Alm Dahlan sebagai Datuak Talut Api kembali memohonkan eksekusi pada Pengadilan Negeri Lubuk Basung sebagaimana putusan Mahkamah Agung Nomor :2611K/Pdt/2023,” jelasnya lagi.
Sementara Panitera dari Pengadilan Negeri Lubuk Basung Zul Ahmad yang menangani permohonan eksekusi tersebut pada Jumat (9/8/2024) sore mengatakan, sudah mengagendakan pada Kamis 8 Agustus 2024 lalu untuk melakukan peninjauan terhadap objek lokasi eksekusi. Rencananya, eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Jadwal eksekusi sebelumnya sudah diagendakan. Untuk proses eksekusi , kita tunggu perintah dari Ketua PN Lubuk Basung. Berkemungkinan dalam waktu dekat ini akan ada petunjuk dari Bapak Ketua Pengadilan ,”ujar Zul Ahmad. (*)