Tim GTRA Agam Gelar Sidang Penetapan Objek dan Subjek Redistribusi Tanah

AGAM, HARIANHALUAN.ID – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Agam menggelar sidang guna menentukan objek dan subjek redistribusi tanah tahun anggaran 2024 di wilayah setempat, Kamis (24/10).

Kepala BPN/ATR Agam, Fuadil Hulum KH menyampaikan, sidang penetapan ini merupakan langlah keempat dari tujuh tahapan redistribusi tanah.

Dikatakan, sebelumnya telah dilakukan penyuluhan, identifikasi dan inventarisasi objek dan subjek, pengukuran dan pemetaan.

“Setelah sidah ini masih ada tahapan lagi yakni penetapan objek dan subjek, penerbitan SK dan terakhir pembukaan hak dan penerbitan sertifikat,” ujarnya.

Pada tahun 2024 ini pihaknya menargetkan 95 bidang redistribusi tanah. Menurutnya, untuk mencapai target ini tidak lah mudah. Sehingga dibutuhkan sokongan dari pemerintah setempat.

“Tahun ini redistribusi tanah ada di Nagari Sitalang, yakni pelepasan kawasan hutan selyas 33,89 hektar atau sebanyak 82 bidang,” sebutnya.

Sementara itu, Sekda Agam, Drs Edi Busti menyampaikan, masyarakat perlu diedukasi soal pentingnya legalitas atas tanah. Menurutnya, banyak keuntungan dari reforma agraria.

“Selain adanya legalitas atas tanah yang dimiliki, reforma agraria ini juga sebagai upaya pengentasan kemiskinan, terutama bagi masyarakat ekonomi lemah yang selama ini mengurusi tanah milik orang lain,” paparnya.

Sekda Agam juga berkomitmen menyukseskan reforma agraria di daerah itu. Pihaknya akan mendorong pemerintah kecamatan dan nagari untuk menyokong program tersebut.

“Semoga objek dan subjek redistribusi tanah makin bertambah dari tahun ke tahunnya yang muaranya kepada kesejahteraan masyarakat,” ujarnya. (*)

Exit mobile version