BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID– DPRD bersama Pemko Bukittinggi menyetujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang APBD 2025.
Penandatangan nota persetujuan bersama atas Ranperda tersebut dilakukan oleh unsur Pimpinan DPRD bersama Wakil Wali Kota Bukittinggi dalam Rapat Paripurna DPRD.
Kemudian juga dilakukan Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2025, dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi tahun 2025.
Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi, menyampaikan, sebelumnya ranperda tentang APBD Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 telah dihantarkan oleh Pjs. Wali Kota Bukittinggi pada 28 Oktober lalu.
Pembahasan ranperda APBD 2025 telah dilakukan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) beserta perangkat daerah terkait.
“Finalisasi pembahasan telah dilakukan pada 28 November kemarin. Hasil pembahasan juga telah disampaikan dan disetujui dalam rapat gabungan komisi dan paripurna internal DPRD pada tanggal 29 November 2024,” kata Syaiful.
Terkait Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi 2025 imbuh Syaiful, telah dibahas secara bersama melalui Pansus DPRD dengan Pemko Bukittinggi.
Pembahasan dilakukan dengan mencermati, merangkum dan memasukkan masing-masing kegiatan baik dari DPRD maupun dari pemerintah kota untuk dilakukan penyatuan, sehingga kegiatan yang telah dijadwalkan serta diagendakan dapat terlaksana di 2025.
Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi mengatakan, setelah melalui pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD, maka ranperda APBD Bukittinggi tahun 2025 dapat disetujui dan dituangkan dalam nota persetujuan bersama.
Ia juga mengapresiasi kerja keras Banggar dan TAPD dalam penyusunan dan pembahasan APBD 2025. Untuk itu diharapkan APBD yang disetujui dapat dikelola dengan transparan dan efisien, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program-program yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
Terkait ranperda penanaman modal yang menjadi pengganti dari Perda nomor 2 tahun 2012 tentang penanaman modal, menurut Marfendi merupakan langkah penting yang harus dilakukan, karena telah lahir undang-undang cipta kerja.
Untuk ranperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Marfendi menyampaikan bahwa perda ini perlu diterbitkan agar rencana pembangunan daerah Kota Bukittinggi dapat menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional dan juga perubahan kondisi daerah.
“Pada ranperda ini dirumuskan 12 BAB dan 115 pasal yang meliputi, pembahasan terkait hak kewajiban perempuan dan anak, perlindungan khusus anak, forum anak daerah partisipasi masyarakat dan beberapa poin penting lainnya,” kata Marfendi.
Selanjutnya terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025, Marfendi berharap agar lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas secara formal melalui proses perencanaan penyusunan pembahasan penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.
Juru bicara Badan Anggaran DPRD Bukittinggi, Nur Hasra menyampaikan, postur APBD 2025 setelah dilakukan pembahasan adalah Pendapatan Daerah sebesar Rp 650.337.158.140.
Kemudian Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 154.733.530.399. Belanja Daerah sebesar Rp 657.576.997.792, dan Pembiayaan Netto sebesar Rp 7.239.839.652. (*)