Lebih lanjut Wakil Wali Kota Bukittinggi Marfendi, mengatakan perkembangan teknologi sekarang ini menuntut agar informasi yang diberikan sampai ke tengah masyarakat secara cepat dan terbuka. Hak atas informasi adalah hak azasi. Keterbukaan informasi publik ini penting untuk menjadikan pemerintahan yang akuntabel dan transparan.
“Masyarakat berhak atas informasi. Kota Bukittinggi siap mewujudkan keterbukaan informasi publik tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008,” ujar Marfendi.
Ketua DPRD Sumbar Muhidi menyampaikan, keterbukaan informasi publik menjadi kunci masyarakat untuk mengawasi jalannya pemerintahan agar transparan dan akuntabel. Ia menyampaikan apresiasi kepada KI Sumbar yang terus melakukan sosialisasi demi terwujudnya keterbukaan informasi di seluruh badan publik.
DPRD Sumbar, ujarnya, siap mendukung penuh Komisi Informasi Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsi demi mewujudkan keterbukaan informasi di Sumbar. “Kita siap berkolaborasi mendukung penuh Komisi Informasi Sumbar dalam menjalankan tugas mewujudkan keterbukaan informasi publik, yang tidak hanya dari segi anggaran, tapi juga dalam bentuk program dan kegiatan,” tuturnya. (*)