BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID –
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam (Kanim Agam) mengelar sosialisasi keimigrasian penerapan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dan Multiple Re-Entry Permit (MREP) di Hotel Santika, Bukittinggi, Selasa (29/4).
Kanim Agam berupaya memudahkan dan mengoptimalkan kegiatan pengawasan orang asing bagi pemilik penginapan atau hotel untuk melaporkan keberadaan orang asing melalui aplikasi pelaporan orang asing (APOA).
“APOA digunakan oleh pemilik atau pengurus penginapan untuk melaporkan keberadaan orang asing yang menginap di tempatnya. Kolaborasi dengan seluruh pemilik hotel dan penginapan di daerah sangat diperlukan dalam rangka pengawasan orang asing di wilayah kerja Kanim Agam,” kata Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Agam, Budiman Hadiwasito.
Ia menegaskan upaya antisipasi pelanggaran keimigrasian bersama perwakilan pemilik hotel dan penginapan di seluruh daerah kerja Imigrasi Agam.
Sementara itu, Kepala Subseksi Penindakan Keimigrasian, Arifandhika menyebut beberapa langkah untuk melaporkan keberadaan orang asing. Proses pertama menurutnya, harus membuat akun terlebih dulu. Setelah itu, buka Aplikasi Pelaporan Orang Asing kemudian klik tulisan DAFTAR DISINI.
Selanjutnya, memberikan penggunaan akses lokasi pada perangkat yang digunakan. “Lalu pilih jenis pengguna Perorangan atau Penginapan kemudian melengkapi data pengguna. Kemudian, cek email yang telah didaftarkan untuk mendapatkan link verifikasi,” ujarnya.
Setelah memiliki akun, lalu proses berikutnya, check-in APOA. Langkah pertama, buka Aplikasi Pelaporan Asing kemudian Log-in. dengan user yang telah didaftarkan