BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Pemerintah mempunyai kewajiban untuk membina, melatih dan memodali pelaku UMKM dan koperasi. Sebab, masyarakat berhak untuk maju dan berkembang.
Demikian disampaikan, anggota DPRD Sumbar, Asril saat memberikan sambutan pada sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 19 tahun 2019 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Kecil di UPTD Balai Pelatihan dan Penyuluhan Pertanian Prov. Sumbar di Bukittinggi, Senin (25/8/2025).
Dikatakannya, saat ini Perda Nomor 19 tahun 2019 sangat dibutuhkan dan pro masyarakat kecil yang sedang merintis usaha dan butuh perlindungan yang sangat maksimal.
“Apa yang ada di dalam Perda tersebut adalah hak masyarakat untuk hidup maju dan berkembang. Pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelatihan dan menyiapkan modal. Kemudian pemerintah juga wajib membantu mempromosikan dan melengkapi sarana dan prasarana,” kata Asril dihadapan seratusan peserta sosialisasi.
Menurut anggota Komisi II DPRD Sumbar, kewajiban pemerintah itu gugur apabila syaratnya tidak terpenuhi seperti masyarakat tidak tergabung dalam suatu wadah koperasi atau kelompok sebagaimana aturannya.
“Kewajiban itu, akan gugur apabila pelaku usaha tidak tergabung dalam koperasi. Sebab, pemerintah akan mengucurkan modal kepada koperasi bukan kepada orang per orang. Pemerintah tidak ada batasan bantuan, namun tergantung kepada kemampuan masyarakat,” jelas politisi Partai Nasdem.
Koperasi kata Asril, adalah soko guru atau tiang utama perekonomian Indonesia. Jika tiang utama keropos maka hancurkan pekonomian Indonesia. Presiden Prabowo sadar akan hal tersebut, sehingga menyakini untuk mencapai Indonesia makmur koperasi harus dihidupkan kembali.