Sementara itu, Kabid Pemberdayaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumbar, Hilma, SE. M. Si mengatakan, pada Perda Nomor 19 tahun 2019 menekankan asas kekeluargaan sebagaimana semangat Pasal 33 UUD 1945. Tujuan utamanya adalah menumbuhkan daya saing, memberikan perlindungan, menciptakan lapangan kerja, hingga mengentaskan kemiskinan.
Koperasi dalam Perda Nomor 19 tahun 2015 diharapkan menjadi wadah pemberdayaan ekonomi masyarakat desa sekaligus mendukung program nasional seperti makan bergizi gratis (MBG).
“Koperasi Desa Merah Putih bisa menjadi pemasok kebutuhan program MBG. Diambil langsung dari rakyat, dikelola oleh koperasi, dan dikerjakan bersama melalui dapur MBG. Dengan begitu, manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.(*).