HARIANHALUAN.id – Bawaslu Bukittinggi menemukan pelanggaran prosedural dan tata cara yang belum sempurna oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) ketika melakukan pencocokan dan penelitian data pemilih (Coklit). Pada saat itu ditemukan Pantarlih tidak mencatat pemilih yang telah memenuhi syarat tetapi belum terdaftar dalam data pemilih.
Hal tersebut dikatakan Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi, Senin (27/3/2023).
“Kita temukan tiga Pantarlih, tidak mencatat data pemilih yang telah memenuhi syarat pada alat kerjanya dan tidak dicatat juga pada stiker yang ditempel di rumah rumah warga,” kata Ruzi.
Atas temuan tersebut pihaknya telah memberikan saran kepada Pantarlih agar kesalahan tersebut dapat diperbaiki sesuai dengan mekanisme yang berlaku.Kemudian, pihaknya juga menemukan Pantarlih tidak mencoret data pemilih yang telah berubah status dari warga sipil menjadi anggota TNI/Polri.
“Kita sarankan kepada jajaran KPU Bukittinggi untuk melakukan perbaikan. Temuan itu, bisa saja terjadi karena Pantarlih tidak mengetahui atau kealpaannya,” ujarnya.
Selanjutnya, pihaknya juga menemukan Pantarlih tidak mencoklit pemilih yang sedang sakit karena kondisi kesehatannya seperti pemilih sedang sakit stroke. Menurut Ruzi, atas temuan itu jajaran KPU Bukittinggi telah menindaklanjuti dan memperbaiki kesalahan tersebut. Sehingga pihaknya tidak perlu meregister temuan tersebut.
“Jika temuan kita itu tidak ditindak lanjuti oleh KPU selama tiga hari, maka temuan tersebut akan kita register sebagai temuan bukan pelanggaran,” jelasnya.
Ia berharap, pada Pemilu tahun 2024 mendatang masyarakat yang ber KTP Bukittinggi dan memenuhi syarat untuk memilih dapat menggunakan hak pilihnya dan tidak ada lagi yang tidak terdata dalam data pemilih. (*)