SIDANG PERDANA – Terdakwa pengelapan sapi kurban tahun 2022 lalu, disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Kamis (30/3). YURSIL.
BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukittinggi membacakan dakwaan terhadap kasus pengelapan sapi kurban tahun 2022 lalu. Agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Pengky Sumardi di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis (30/3).
Sidang perdana terdakwa Aldo Diko Armando (36) dipimpin Hakim Ketua Rinaldi, SH, MH dan hakim anggota, Melky Salahudin, SH, Lukman Nulhakim, SH, MH.
Sebelum sidang dimulai, terlebih dulu hakim ketua menanyakan kepada terdakwa, apakah terdakwa didampinggi penasehat hukum. Namun terdakwa menyatakan tidak didampinggi penasehat hukum.
Dalam dakwaannya JPU, Pengky Sumardi mengatakan, terdakwa diduga telah menggelapkan uang pembelian beberapa ekor sapi milik para jamaha mushalla dan Ikatan Alumni SMAN 3 Bukittinggi pada bulan Juli 2022 lalu.
Untuk pembelian lima ekor sapi dan satu ekor kambing terdakwa telah menerima uang sebanyak Rp100,8 juta dari panitia Mushalla Baitul Jannah dan dikurangi Rp2 juta untuk pembelian bumbu masak
“Setelah menerima uang tersebut, terdakwa berjanji akan mengantarkan hewan kurban itu pada tanggal 10 Juli 2022. Namun kenyataannya hewan kurban yang dijanjikan tersebut tidak diantarkan terdakwa hingga sampai hari raya Idul Adha tahun 2022,” kata Pengky.
Kemudian, terdakwa juga melakukan penggelapan uang pembelian hewan kurban milik Ikatan Alumni SMAN 3 Bukittinggi. Panitia kurban Ikatan Alumni SMAN 3 Bukittinggi memesan lima ekor sapi kurban sebesar Rp99,2 juta.
“Setelah menerima uang terdakwa berjanji akan menyerahkan lima ekor sapi tersebut pada tanggal 11 Juli 2022. Namun hewan kurban yang telah dipesan itu tidak pernah diantarkan terdakwa,” ujarnya lagi.
Selanjutnya, saksi Lindawati juga melakukan memesan dua ekor sapi kurban kepada terdakwa, masing masing sapi disepakati seharga Rp22,4 juta. Sapi tersebut dijanjikan terdakwa akan diantar pada tanggal 1 Juli 2022. Namun sapi tidak pernah diantar kepada pemesan sesuai dengan yang dijanjikan. Kemudian terdakwa juga menerima pesanan satu ekor sapi seharga Rp19 juta. Namun sapi tersebut tidak juga diantarkan terdakwa.
“Uang yang telah diterima terdakwa tidak dibelikan hewan kurban sesuai yang dijanjikan. Tetapi uang tersebut dipergunakan terdakwa untuk membayar hutang,” ujarnya.
Terdakwa diduga telah melakukan penggelapan sehingga melanggar pasal 372 KUHP juncto pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Sebelumnya, terdakwa diduga melakukan pengelapan sebanyak 13 ekor sapi dan 1 ekor kambing seharga Rp255,5 juta atas empat Laporan Polisi (LP) terdiri dari satu LP di Polsek Tilatang Kamang dan tiga LP di Polsek Kota Bukittinggi.
Uang hasil pengelapan dari para jamaha sebagian besar digunakan untuk membayar hutang dan sisanya digunakan untuk biaya pelarian ke Surabaya.
Terdakwa berhasil ditangkap, jajaran Satreskrim Polresta Bukittinggi di Padang Panjang, Selasa (3/1/2023) setelah berhasil melarikan diri ke Surabaya selama 6 bulan.(ril)