BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukittinggi membacakan dakwaan terhadap seorang dokter Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi dr. E. Dokter spesialis tulang itu, didakwa karena terlibat kasus kejahatan terhadap asal usul perkawinan di Pengadilan Negeri (PN) Bukittinggi, Senin (3/4).
Sidang perdana dr. E dipimpin Hakim Ketua Supardi, SH, MH dan hakim anggota, Melky Salahudin, SH, Rinaldi, SH, MH. Terdakwa juga didampingi dua orang penasehat hukum.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bukittinggi, Yati Helfitra, SH, MH mengatakan, terdakwa dr E (52) pada tanggal 27 Juli 2018 telah melangsungkan pernikahan dengan saksi AF(44) di rumah orang tua saksi AF di Muaro Paiti Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota.
Padahal, sebelumnya terdakwa telah melaksanakan perkawinan dengan Rat yang kemudian menjadi penghalang bagi terdakwa mengadakan perkawinan lagi.
“Perkawinan terdakwa dengan saksi Rat, yang akad nikahnya dilaksanakan pada tanggal 29 Januari 1998 di Mungka Kabupaten Lima Puluh Kota, tercatat pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Guguk Kabupaten Lima Puluh Kota,” kata Yati.
Meskipun dr. E masih terikat perkawinan yang sah dengan saksi Rat. Namun terdakwa kembali mengadakan perkawinan dengan saksi AF yang dilakukan tanpa adanya izin dari Pengadilan Agama dan tidak adanya izin saksi Rat selaku istri terdakwa.
Setelah melangsungkan perkawinan secara agama dengan AF wali nikahnya adalah ayah kandung saksi AF dengan mahar seperangkat alat salat dan disaksikan dua orang saksi nikah.
“Kemudian terdakwa dengan saksi AF kembali ke Bukittinggi dan mengontrak rumah bersama saksi AF di Inkorba Bukittinggi,” ujar JPU lagi.
Perbuatan terdakwa dr. E, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 279 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.
Usai Jaksa membacakan dakwaanya, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menanggapinya. Dalam kesempatan itu, Penasehat hukum terdakwa Irwan dari Kantor Pengacara Adrial membacakan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dari Direktur Rumah Sakit Achmad Muchtar Bukittinggi.
“Permohonan penangguhan penahanan untuk AF oleh pamannya sendiri sedangkan untuk dr. E diajukan oleh pihak RSAM Bukittinggi,” kata Irwan didampingi Adril
Menanggapi permohonan tersebut, majelis hakim belum bisa memutuskan permohonan penangguhan penahanan tersebut dan akan musyarawarahkan lebih dulu untuk menentukan sikap.
Sebelumnya, istri kedua dr. E, AF juga didakwa kasus yang sama namun di sidang terpisah. Pasangan suami istri ini telah ditahan di Lapas Bukittinggi sejak beberapa waktu lalu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Bukittinggi menetapkan seorang dokter spesialis ortopedi Rumah Sakit Achmad Muchtar (RSAM) Bukittinggi dan istri sirinya sebagai tersangka karena diduga melakukan nikah siri tanpa izin istri pertama.
Dokter E dan istri sirinya AF dilaporkan oleh istri pertamanya, Rat karena telah melakukan tindak pidana poligami tanpa izin istri syah.(ril).