Imigrasi Agam Awasi 140 WNA

YUSRIL - BUKITTINGGI

BERI SAMBUTAN--Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Agam, Adityo Agung Nugroho memberikan sambutan pada acara sosialisasi Tindak Pidana Keimigrasian di Balai Sidang Bung Hatta, Selasa (9/5). IST

HARIANHALUAN.ID – Saat ini tercatat sebanyak 140 orang Warga Negara Asing (WNA)  yang tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi Agam. Status WNA tersebut ijin tinggal terbatas. Pada tahun ini juga satu orang WNA asal RRC di deportasi ke negara asalnya.

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Non TPI Agam, Adityo Agung Nugroho ketika mengelar sosialisasi Tindak Pidana Keimigrasian di Balai Sidang Bung Hatta, Selasa (9/5).

Menurutnya, status WNA tersebut sebagian besar sebagai penyatuan keluarga dan sisanya sebagai pekerja perusahaan yang terkonsentrasi berada di Kabupaten Lima Puluh Kota dan Pasaman Barat.

“Sebagian besar dari mereka itu berstatus sebagai penyatuan keluarga. Satu orang telah kami deportasi dan saat ini kami juga menargetkan dua WNA yang akan segera ditindak, masing-masing berada di Limapuluh Kota dan Pasaman,” katanya.

Sementara itu, Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Agam, Indolas mengatakan pihak Imigrasi sebelumnya juga meminta bantuan dari para pihak Instansi pemerintah lainnya untuk mengawasi orang asing dalam wadah TIMPORA.

“Sosialasi dilakukan karena juga masih sangat kurangnya masyarakat yang melaporkan mengenai keberadaan atau kegiatan orang asing yang ada di sekitarnya,” kata Indolas.

Ia menjelaskan, dengan Sosialisasi Tindak Pidana Keimigrasian, para peserta dapat mengetahui peraturan-peraturan yang berkaitan dengan pidana keimigrasian dan melaksanakan apa yang akan menjadi kewajiban dan hak dalam Masyarakat.

“Instansi, badan usaha, perusahaan, dibidang keimigrasian diharapkan mampu mendukung terselenggaranya penindakan keimigrasian yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ujar Indolas. (*).


Exit mobile version