BUKITTINGGI, HARIANHALUAN.ID — Anggota DPR RI, Ade Rezki Pratama mengingatkan warga Kota Bukittinggi untuk lebih cerdas dan teliti dalam mengkonsumsi makanan dan obat termasuk kosmetik beredar di pasaran.
Hal tersebut disampaikan Ade dalam kegiatan pemberdayaan masyarakat melalui komunikasi informasi dan edukasi yang diikuti ratusan warga Kota Bukittinggi di Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (8/6).
“Saat ini banyak beredar makanan, obat, dan kosmetik yang mudah didapatkan dari media sosial. Untuk itu, kami imbau warga untuk selektif mengkonsumsi, dan ikuti aturan BPOM,” katanya.
“Ini menjadi langkah bisnis dari penjual yang kurang bertanggung jawab dengan menarik konsumen di medsos. Akibatnya banyak warga yang tertipu kemudian terkena dampak negatif,” katanya.
Ia mengatakan telah melakukan komunikasi aktif bersama Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar dalam upaya peningkatan kesehatan warga. Pemko menurutnya telah mengusulkan proposal Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk alat kesehatan dan penunjang layanan di puskesmas dan rumah sakit di Bukittinggi.
“Persoalan makanan dan obatan adalah hal penting untuk diawasi, apresiasi kepada Ade Rezki yang aktif memberikan edukasi bersama BPOM selama ini. Pemko berjuang untuk memberikan layanan kesehatan terbaik, karena masih rentan, salah satunya kami mengawasi makanan cepat saji tanpa legalitas kesehatan,” kata Asisten 1 Pemko Bukittinggi, Isra Yonza.
Ia mengatakan Pemko Bukittinggi membuka seluas-luasnya fasilitas kesehatan kepada warga untuk peningkatan kualitas.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Balai Besar POM Padang, Abdul Rahim menjelaskan, kegiatan sosialisasi bersama mitra kerja Anggota Komisi IX DPR RI menjadi salah satu upaya BBPOM untuk meningkatkan kesadaran, pengetahuan, pemberdayaan, dan kemandirian masyarakat dalam mengawasi produk obat dan makanan.
“Sistem pengawasan obat dan makanan yang diselenggarakan oleh BPOM merupakan suatu proses yang komprehensif, mencakup pengawasan pre-market dan post-market,” katanya.
Ia mengatakan, sistem itu terdiri dari standarisasi yang merupakan fungsi penyusunan standar, regulasi, dan kebijakan terkait dengan pengawasan obat dan makanan. Penilaian (pre-market evaluation) yang merupakan evaluasi produk sebelum memperoleh nomor izin edar dan akhirnya dapat diproduksi dan diedarkan kepada konsumen.
“Selanjutnya, BBPOM juga melakukan pengawasan setelah beredar (post-market control), Pengujian laboratorium, serta penegakan hukum di bidang pengawasan obat dan makanan, penegakan hukum didasarkan pada bukti hasil pengujian, pemeriksaan, maupun investigasi awal,” tuturnya. (hln)