HARIANHALUAN.ID – Wali Kota Bukittinggi Erman Safar menyampaikan hantaran rancangan peraturan daerah (ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Senin (12/6).
Dalam hantaranya, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar mengatakan, penyampaian ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022 merupakan kewajiban tahunan bagi kepala daerah yang disampaikan kepada DPRD.
Dalam ranperda yang disampaikan memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang terdiri dari tujuh laporan, yakni Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CALK).
LKPD yang dimuat pada ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2022, juga telah disampaikan kepada BPK RI Perwakilan Provinsi Sumbar pada 20 Maret 2023, dan telah dilakukan pemeriksaan langsung baik secara interim maupun terinci oleh BPK RI.
“Alhamdulillah, untuk ke-10 kalinya berturut-turut, BPK RI telah memberikan opini tertinggi atas LKPD Kota Bukittinggi berupa Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) atas LKPD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2022,” kata Erman Safar.
Ia menjelaskan, pendapatan dalam LRA 2022 dianggarkan sebesar Rp714.157.721.650,00, dengan realisasi sebesar Rp698.402.386.323,22 atau mencapai 97,79 persen dari target yang telah ditetapkan.
Untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) dicapai realisasi sebesar Rp130.796.925.183,85 atau 95,99 persen.
PAD yang terealisasi itu terdiri dari Pajak Daerah yang dapat direalisasikan sebesar Rp49.570.750.398,00 dari target Rp50.269.852.262,00 atau 98,61 persen.
Kemudian retribusi daerah terealisasi sebesar Rp46.662.398.969,00 dari target sebesar Rp48.684.034.000,00, atau 95,85 persen.
Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan terealisasi sebesar 88,49 persen, atau sebesar Rp6.641.291.925,00 dari target sebesar Rp7.505.000.000,00.
Untuk belanja daerah 2022 dianggarkan sebesar Rp837.145.281.505,00, dan terealisasi sebesar Rp744.059.199.525,66 atau sebesar 88,88 persen.
“Secara keseluruhan pelaksanaan APBD Bukittinggi tahun 2022 menghasilkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp77.322.187.688,46,” tutur Erman Safar.
Ketua DPRD Bukittinggi Beny Yusrial, mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, kepala daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.
Sementara, DPRD mempunyai tugas dan wewenang untuk membahas dan memberikan persetujuan terhadap rancangan Perda yang diajukan oleh bupati/wali kota, dan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan APBD kabupaten/kota.
Maknanya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah daerah dan arah kebijakan umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD. (*)